Sejarah Pengadilan Agama Dumai
Sejarah Pengadilan Agama Dumai
Pada tahun 1982 adalah merupakan era awal mulai terbentuknya Pengadilan Agama Dumai, yaitu dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 1982, tentang pedirian beberapa Pengadilan Agama, termasuk diantaranya Pengadilan Agama Dumai.
Pada tahun 1983 dan tahun 1984 merupakan tahun era pendirian dan pengoperasian Pengadilan Agama Dumai secara resmi, sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Agama tersebut, maka pada tahun 1984 Pengadilan Agama Dumai mulai beroperasi secara resmi, diawali dengan dilantiknya Bapak Kamilun Anwar sebagai Ketua, Drs. M. Nasir Mas, Sebagai Panitera Kepala, dan Drs. Lumban Hutabarat sebagai Hakim, pada tanggal 1 April 1983, dan pengoperasian Pengadilan Agama Dumai secara efektif adalah pada tanggal 1 April 1984, dan atas dasar itulah maka hari jadi Pengadilan Agama Dumai ditetapkan pada tanggal 1 April 1984.
Pada tahun pertama beroperasinya Pengadilan Agama Dumai menempati atau menyewa rumah warga sebagai kantor sementara, yang terletak di Jalan Nuri Nomor 5, Kota Dumai, sambil menunggu selesainya pembangunan gedung Pengadilan Agama Dumai yang sebenarnya.
Selama satu tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 25 April 1985, Pengadilan Agama Dumai telah menempati gedungnya sendiri yang terletak di Jalan Sudirman, tepatnya di belakang pasar Lepin, dengan bangunan semi permanen seluas 220 M 2. kendatipun degan segala keterbatasan dan kekurangan sarana dan prasarana.
Lantaran karena letak dan lokasinya yang kurang representative,diantaranya karena bukan di jalan utama kota, sehingga tidak mudah diketahui dan diakses oleh masyarakat, dan ditambah lagi karena lokasi tersebut sangat rawan banjir, maka pada tahun 2000 telah diupayakan relokasi gedung kantor ke lokasi yang lebih layak. Upaya tersebut mendapat tanggapan dan respon positif dari berbagai kalangan yang diantaranya:
- Dukungan dari DPRD Kota Dumai melalui surat Nomor: 2018/DPRD/IX/2000 tanggal 14 Desember 2000.
- Dukungan dari Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA) Kota Dumai Nomor: 050/BAPPEKO-PP II/2001/216 tanggal 17 Oktober 2001.
Selanjutnya Pengadilan Agama Dumai menyampaikan permohonan penyediaan lahan kepada Pemerintah setempat, dan surat permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Walikota Dumai dengan surat nomor: 100/TP/2001/283 tanggal 14 Maret 2001, serta surat penyediaan lahan dari Camat Dumai Timur dengan surat nomor: 100/PEM/DT/V/43 tanggal 1 Mei 2001.
Berdasarkan surat penyediaan lahan dan Camat Dumai Timur Nomor : 100/PEM/DT/V/43 tanggal 1 Mei 2001, bahwa Pemerintah Kota Dumai telah melakukan pemantauan lokasi yang telah disesuaikan dengan rencana tata ruang Kota Dumai, rencana pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Dumai bertempat di Jalan Puteri Tujuh Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Lokasi tersebut cukup strategis dan representative, karena terletak dikawasan perkantoran Kota Dumai, di jalan utama/protokol, dan ditengah jantung Kota Dumai, sehingga diharapkan Pengadilan Agama Dumai akan lebih mudah diketahui dan diakses oleh masyarakat pencari keadilan.
Adapun luas lahan yang telah diperuntukkan untuk pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Dumai tersebut adalah seluas 5.000 M2 dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pemda (LAMR) 100 Meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kantor PBB (Kemenkeu) 100 Meter
- Sebelah Barat berbatas dengan Pemda/Rumah warga 50 Meter
- Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan raya Puteri Tujuh 50 Meter
Pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Dumai dibangun dengan anggaran Mahkamah Agung RI melalui DIPA Pengadilan Agama Dumai dengan dua tahap pembangunan, tahap pertama dilaksanakan pada tahun 2005 dengan luas bangunan 260 M2 yang terdiri dari dua lantai, dan tahap kedua dilaksanakan pada tahun 2006 dengan luas bangunan 360 M2 yang terdiri dari dua lantai, sehingga total luas bangunan kantor Pengadilan Agama Dumai adalah seluas 620 M2.
Selanjutnya pada tahun 2013 Pengadilan Agama Dumai menerima bantuan hibah dari Masyarakat Kota Dumai yaitu pembangunan sarana ibadah berupa bangunan musholla seluas 81 M2 atau 9 x 9 M. sehingga luas pekarangan dan ditambah dengan fasilitas olahraga Pengadilan Agama Dumai adalah seluas 4.609 M2.
Sebagian besar wilayah Kota Dumai adalah lokasi intalasi perminyakan milik Pemerintah Republik Indonesiac.q. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, yang telah dikontrakkan atau dipinjam pakaikan kepada PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) untuk jangka waktu tertentu.
Namun sebagian lahan yang telah dikontrakkan tersebut tidak lagi dimanfaatkan oleh PT. Chevron Pasifik Indonesia sebagai lahan operasinya, sehingga dapat pula dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Dumai untuk berbagai kegunaan yang diantaranya untuk gedung kantor pemerintah, fasilitas ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Termasuk lahan yang diperuntukkan untuk bangunan gedung kantor Pengadilan Agama Dumai seluas 5.000 M2adalah lahan yang telah dikontrakkan kepada PT. CPI (Chevron Pacific Indonesia) namun sudah tidak dimanfaatkan lagi.
Akhirnya untuk kepentingan tertib administrasi pengelolaan barang milik negara, lahan seluas5000 M2yang semula merupakan asset kementerian ESDM yang telah di kontrakkan kepada PT. Chevron Pasifik Indonesia yang telah dimanfaatkan untuk gedung kantor Pengadilan Agama Dumai, Saat ini sedang menunggu proses alih fungsi lahan dari Kementerian ESDM kepada Mahkama Agung RI c/q Pengadilan Agama Dumai.
Seiring dengan berjalannya waktu Pengadilan Agama Dumai telah mendapatkan kepercayaan masyarakat yang sangat luas, khususnya dari pencari keadilan, sehingga dari tahun ke tahun jumlah perkara semakin meningkat.
Untuk itu yang selama ini Pengadilan Agama Dumai kelasnya adalah kelas II, maka diusukan kenaikan kelas menjadi kelas I B. dan pada Tahun 2017 resmilah Pengadilan Agama Dumai menjadi kelas I B dengan Surat KEMENPAN RB No. B/10/M.KT.01/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Peningkatan kelas/Type 118 (Seratus Delapan belas) Pengadilan dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. dan ditindaklanjut dengan surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 37/KMA/SK/11/2017 tentang pengangkatan kelas pada 29 PA kelas II menjadi kelas IB, dan 21 Pengadilan Agama Kelas I B Menjadi kelas I A.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 1981 Tentang Pembentukan Cabang Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah Provinsi Serta Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah. Pengadilan Agama Dumai Di Bentuk Pada Tanggal 17 September 1981
SK PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA DUMAI