Prosedur berperkara Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019).
KRITERIA GUGATAN SEDERHANA
- Penggugat dan Tergugat merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Penggugat dan Tergugat berada dalam daerah hukum yang sama, apabila tempat tinggal Penggugat dan Tergugat berbeda, maka Penggugat dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Tergugat dengan memberikan kuasa kepada advokat yang berkontor di wilayah hukum yang sama dengan tempat tinggal Tergugat;
- Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, seperti sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus;
- Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
PERKARA YANG DIKECUALIKAN DARI GUGATAN SEDERHANA DI ANTARANYA:
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
- Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
BIAYA PERKARA
Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh Penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan.
MEKANISME PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA
Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh Penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di Kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
- Identitas penggugat dan tergugat;
- Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
- Tuntutan penggugat;
- Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.
TAHAPAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
- Pendaftaran;
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian; dan
- Putusan.
LAMA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
PERAN HAKIM DALAM GUGATAN SEDERHANA
Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:
- Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
- Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
- Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
- Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
PERDAMAIAN DALAM GUGATAN SEDERHANA
Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu pemeriksaan perkara yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
UPAYA HUKUM KEBERATAN
Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada Panitera disertai alasan-alasannya.
Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.
Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
LAMA PENYELESAIAN KEBERATAN
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, Majelis Hakim mendasarkan kepada:
- Putusan dan berkas gugatan sederhana;
- Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
- Kontra memori keberatan.
- Peran Kuasa Hukum
Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
- Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara.
- Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.