Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

Mediator Non-Hakim PA Dumai Berhasil Capai Perdamaian dalam Perkara Harta Bersama (19/11)

Ditulis oleh Bobby Afrianda on .

Ditulis oleh Bobby Afrianda on . Dilihat: 20

Mediator Non-Hakim PA Dumai Berhasil Capai Perdamaian dalam Perkara Harta Bersama (19/11)

Dumai, 19 November 2024 – Pengadilan Agama Dumai kembali mencatat prestasi membanggakan melalui salah satu mediator non-hakimnya yang berhasil mendamaikan pihak-pihak dalam perkara harta bersama dengan Nomor Perkara 544/Pdt.G/2024/PA.Dum. Keberhasilan ini ditandai dengan tercapainya Akta Perdamaian, yang menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak tanpa harus melanjutkan sengketa ke tahap pembuktian di persidangan.

Perkara ini awalnya melibatkan konflik antara mantan pasangan suami istri yang berselisih mengenai pembagian harta bersama pasca-perceraian. Setelah melalui proses mediasi yang panjang, mediator non-hakim Pengadilan Agama Dumai Bapak Sahrizal, S.H. berhasil menghadirkan suasana yang kondusif bagi kedua pihak untuk saling memahami kebutuhan dan menyepakati pembagian harta secara damai.

Ketua PA Dumai, YM Alfiza, S.H.I., M.A., memberikan apresiasi tinggi atas capaian ini. "Keberhasilan mediasi ini menunjukkan profesionalitas dan dedikasi mediator non-hakim kami dalam menjalankan perannya sebagai fasilitator untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Mediasi tidak hanya mengurangi beban perkara di pengadilan tetapi juga memberikan solusi yang lebih memuaskan bagi para pihak," ungkap beliau.

Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Dumai ini menekankan pendekatan win-win solution, di mana kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan yang adil terkait pembagian aset tanpa harus mengorbankan hubungan baik di antara mereka. Mediator juga memastikan bahwa kesepakatan ini memenuhi prinsip keadilan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan mediasi ini ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian, yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan adanya akta ini, proses hukum terkait perkara tersebut secara resmi dianggap selesai, dan para pihak tidak dapat lagi mengajukan gugatan baru atas objek sengketa yang sama.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Dumai terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat, sekaligus mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi.

"Semoga keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi para mediator lainnya untuk terus mengembangkan keterampilan dan profesionalisme dalam mendukung terciptanya keadilan yang lebih humanis," tutup Ketua PA Dumai.

Dengan capaian ini, Pengadilan Agama Dumai semakin mengukuhkan perannya sebagai lembaga peradilan yang berkomitmen pada penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan efektif, tanpa mengabaikan nilai-nilai kekeluargaan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);