Prosedur Pengambilan Akta Cerai
Prosedur Pengambilan Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat Mengambil Akta Cerai :
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping Photokopi KTP Pemberi dan Penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
- Membayar Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) :
- Akta Cerai Rp. 10.000 (Lima ribu rupiah)
- Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar)