- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Berita Pilihan Editor :
- Berkilauan dalam Kebaikan: Kultum yang Membangun Kebiasaan Positif (26/03)
- Menyambut Kualitas Doa dan Zikir yang Lebih Baik di Bulan Ramadhan (25/03)
- Kebersamaan dan Kedekatan Sosial: Acara Buka Bersama Pengadilan Agama Dumai (21/03)
- Mencapai Puncak Keberkahan di Bulan Ramadan: Ceramah Mendalam untuk Mengoptimalkan Pemanfaatan Waktu (20/03)
- Kultum Ramadhan di Pengadilan Agama Dumai: Meningkatkan Kualitas Sholat Selama Bulan Ramadhan (19/03)
- Sinergi Pemerintahan dan Kehakiman: Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Dumai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai (18/03)
- Kultum Inspiratif: Menjaga Kesehatan Fisik dan Spiritual dalam Ramadan (18/03)
- Memperkukuh Kebaikan: Siraman Rohani Ramadhan untuk Peningkatan Spiritualitas (14/03)
- Ketua Beserta Tenaga Teknis Pengadilan Agama Dumai Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Secara Online (15/03)
- Momentum Kehangatan: Siraman Rohani Ramadhan di Mushola Pengadilan Agama Dumai (13/03)