- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Berita Pilihan Editor :
- Semangat dan Kepedulian Bergema: PA Dumai Gelar Rutinitas Apel Jumat Sore (29/09)
- Pengadilan Agama Dumai Perkuat Pelayanan: Gelar Rapat Monev Inovasi untuk Meningkatkan Kualitas Layanan (29/09)
- PA Dumai Meriahkan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW: Acara Istimewa untuk Memperingati Kehidupan dan Ajaran Nabi (29/09)
- PA Dumai laksanakan acara Pengantar Alih Tugas Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA Dumai Kelas IB menjadi Kasubbag Umum dan Keuangan PA Pekanbaru Kelas IA (29/09)
- Hakim Mediator PA Dumai Ciptakan Kebahagiaan: Sukses Mendamaikan Perkara Waris dengan Bijak (27/09)
- Hakim Mediator PA Dumai Raih Keberhasilan Mendamaikan Perkara Harta Bersama: Membawa Damai dalam Konflik Kepemilikan (27/09)
- Kasubbag Kepegawaian PA Dumai Gelar Briefing Pagi Memotivasi Petugas PTSP Menuju Pelayanan Terbaik (27/09)
- PA Dumai Bergerak Maju: Ikuti Webinar Capaian Kerjasama MARI dan FCFCOA untuk Peningkatan Akses Keadilan Secara Daring (26/09)
- Rapat Kepaniteraan PA Dumai: Wakil Ketua, Panitera, Jurusita, dan Jurusita Pengganti Optimalkan Surat Tercatat (26/09)
- Demi Kelancaran Tupoksi, PA Dumai Dapatkan Dua Hakim Detasering dari PA Pekanbaru (26/09)