- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Berita Pilihan Editor :
- Briefing PTSP dan Satuan Petugas Keamanan oleh Ketua Pengadilan Agama Dumai (07/11)
- Kehadiran Plt. Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Dumai pada Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-15 Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai (06/11)
- Menjaga Integritas dan Kejujuran: Amanat Ketua Pengadilan Agama Dumai kepada Aparatur (05/11)
- Penguatan Budaya Kerja: Pengadilan Agama Dumai Gaungkan Yel-Yel dan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung (05/11)
- Penguatan Layanan: Briefing Rutin PTSP dan Keamanan oleh Panitera Pengadilan Agama Dumai (05/11)
- Responsibilitas dan Tanggapan Solutif dari Pengadilan Agama Dumai Pada Ajang Penetapan Kandidat Pemenang dan Wawancara Penjurian TOP DIGITAL Awards 2024: Transformasi Digital Untuk Peningkatan Kinerja, Layanan, Inovasi, Daya Saing Bisnis, dan Pelayanan Ma
- Apresiasi dan Umpan Balik Positif dari Dewan Juri untuk Pengadilan Agama Dumai Pada Ajang TOP DIGITAL Awards 2024: Esensial Dedikasi dan Kinerja Optimal Untuk Pemanfaatan dan Pengimplementasian Teknologi Digital yang Unggul di Indonesia (04/11)
- Inovasi dan Responsif: Pengadilan Agama Dumai Memukau Juri di Top Digital Award 2024 (04/11)
- PENGADILAN AGAMA DUMAI IKUTI PRESENTASI AJANG TOP DIGITAL AWARDS (04/11)
- Pengadilan Agama Dumai Ikuti Presentasi Top Digital Award 2024 dengan Tema Transformasi Digital Pelayanan Publik (01/11)