- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Berita Pilihan Editor :
- Briefing Pagi Petugas Pelayanan dan Satpam oleh Hakim PA Dumai (21/11)
- Monitoring MoU Surat Tercatat, PA Dumai dan PT Pos Tingkatkan Efisiensi Layanan (20/11)
- Meningkatkan Disiplin dan Integritas dalam Pelayanan (20/11)
- Semangat Kebersamaan di Pengadilan Agama Dumai melalui Yel-Yel Rutin (20/11)
- Mediator Non-Hakim PA Dumai Berhasil Capai Perdamaian dalam Perkara Harta Bersama (19/11)
- Pengadilan Agama Dumai Ikuti Rapat Koordinasi Nasional Hasil Pengawasan Perlindungan Anak Tahun 2024 (19/11)
- Briefing Pagi untuk Petugas PTSP dan Satuan Pengamanan: Tingkatkan Pelayanan Prima di Pengadilan Agama Dumai (19/11)
- Amanat Ketua Pengadilan Agama Dumai: Berorientasi pada Pelayanan untuk Masyarakat (18/11)
- Apel Pagi Senin di Pengadilan Agama Dumai: Wujudkan Semangat Kedisiplinan dan Integritas (18/11)
- Pelaksanaan Apel Jumat Sore di Pengadilan Agama Dumai (15/11)