Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

Biaya Memperoleh Informasi

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 1747

Biaya Penggandaan Informasi zz

1. 

Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan
secara cuma-cuma .

2.

Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak
dibebankan kepada Pemohon.

3.

Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi
dan biaya pengiriman.

4.

Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui
Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi
memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII.

5.

Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan
berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

 

Dasar Hukum

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);