PA Dumai Menyaksikan Live Streaming Program “MARI Mendengar” | (14/5)
PA Dumai Menyaksikan Live Streaming Program “MARI Mendengar” | (14/5)
Pimpinan dan Pegawai PA Dumai Sedang Menyaksikan Jalannya Acara "MARI Mendengar"
Dumai || www.pa-dumai.go.id
Kamis, 14 Mei 2020 diselenggarakannya acara Program Mahkamah Agung Mendengar, dimana program ini sempat tertunda karena keadaan pandemi Covid-19 sehingga acara dilaksanakan dengan media Teleconference menggunakan aplikasi zoom meeting.
Dalam acara ini dihadiri oleh Ketua MA, Wakil Ketua MA, Ketua Kamar, Hakim Agung dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Ibukota Provinsi yang diundang untuk mengikuti Teleconference.
Pengadilan Agama Dumai ikut serta menyaksikan jalannya acara ini yang digelar di ruang Teleconference, turut hadir Ketua (Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H.), Panitera (M. Afrizal, S.H.), Sekretaris (Mhd. Jais, S.H.), Kasubbag dan Staf IT.
Sambutan dari Ketua Mahkamah Agung RI
Acara dibuka oleh Ketua MARI (Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.) dalam sambutannya ia menyampaikan dalam keadaan memaksa karena pandemi Covid-19 saat ini, agar pelaksanaan persidangan dapat berjalan dengan lancar maka diadakannya gagasan untuk membuat Sidang Video Conference.
“Sidang seperti ini tidak dirancang dari awal seperti halnya E-litigation, untuk perkara perdata tentu banyak kendala, hambatan dan tantangan yang dialami. Maka jalan inilah diadakanya program “MARI Mendengar” sengaja berkumpul Pimpinan MARI ingin mendengarkan, masukan, saran, kendala dan tantangan yang dihadapi dilapangan, apabila ada permasalahan maka akan dicari jalan pemecahannya atau keberhasilan dalam pelaksanaan sidang Video Coference tersebut untuk bisa saling berbagi pengalaman”, ungkap orang nomor satu di MARI dalam sambutannya.
Selain itu ia menyampaikan juga kepada para Pimpinan Tingkat Banding, karena Pengadilan Tingkat Banding adalah perwakilan diwilayah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama, maka ia mohon semua permasalahan yang ada di Pengadilan Tingkat Pertama untuk dapat diselesaikan terlebih dahulu oleh Pengadilan Tingkat Banding.
Ketua MARI meharapkan kepada Pengadilan Tingkat Pertama apabila ada permasalahan apa saja itu termasuk eksekusi ataupun yang lainnya, harus diajukan terlebih dahulu kepada Pengadilan Tingkat Banding, kalau Tingkat Banding tidak bisa menyelesaiakanya baru diteruskan oleh Tingkat Banding ke Mahkamah Agung.
Jadi tidak semua surat dari Pengadilan Tingkat Pertama dapat dijawab seluruh permasalahannya karena akan menyita banyak waktu, selain itu masalah-masalah yang seharusnya bisa dipecehkan oleh Tingkat Banding jadi tidak perlu harus disampaikan langsung ke Mahkamah Agung.
Usai sambutan dari Ketua MARI dan dibukanya secara resmi acara ini, kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian permasalahan atau berbagi informasi dari peserta teleconference. (Ardy_Tim Redaksi PA Dumai)