Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Dumai dan Mediator Non Hakim (16/10)

Ditulis oleh Bobby Afrianda on .

Ditulis oleh Bobby Afrianda on . Dilihat: 12

Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Dumai dan Mediator Non Hakim (16/10)

Dumai, 16 Oktober 2024 – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa dan memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat, Pengadilan Agama Dumai menggelar acara penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dengan mediator non hakim. Acara ini dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Dumai dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat pengadilan, dan mediator non hakim.

 Pembukaan Acara

Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Dumai, Bapak Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya mediasi dalam sistem peradilan, khususnya dalam konteks hukum agama. "Mediasi adalah jembatan untuk menciptakan dialog dan penyelesaian yang konstruktif antara pihak-pihak yang bersengketa. Dengan melibatkan mediator non hakim, kita berharap dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan mengurangi beban perkara di pengadilan," ujar Wachid.

 Tujuan Kerja Sama

Perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Dumai dan mediator non hakim memiliki beberapa tujuan strategis yang dirumuskan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa, serta memastikan kualitas dan keberlanjutan layanan mediasi. Berikut adalah tujuan kerja sama yang lebih rinci:

  1. Meningkatkan Pelayanan Mediasi: Memfasilitasi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan efisien, sehingga memberikan alternatif yang lebih baik daripada proses litigasi.
  2. Pendidikan dan Pelatihan: Mengadakan program pelatihan bagi mediator non hakim untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menangani kasus mediasi, baik dalam aspek teknis maupun psikologis, agar dapat memberikan solusi yang tepat dan konstruktif.
  3. Peningkatan Kesadaran Hukum: Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, melalui sosialisasi yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk komunitas, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Mengimplementasikan sistem monitoring dan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas program mediasi. Hal ini mencakup:
    • Pengumpulan Data: Mengumpulkan data tentang jumlah kasus yang diselesaikan melalui mediasi, tingkat kepuasan pihak-pihak yang terlibat, dan efektivitas mediator.
    • Analisis Hasil: Menganalisis hasil mediasi dan mengidentifikasi tantangan serta peluang perbaikan dalam proses mediasi.
    • Penyusunan Laporan: Menyusun laporan evaluasi yang akan digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan program mediasi di masa mendatang.
  5. Membangun Jaringan dan Kolaborasi: Mengembangkan jaringan kolaborasi antara Pengadilan Agama, mediator non hakim, dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat, untuk memperkuat sistem mediasi dan memperluas jangkauan layanan.
  6. Pengembangan Kebijakan: Berdasarkan hasil evaluasi dan pengalaman lapangan, mengembangkan rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh Pengadilan Agama Dumai untuk meningkatkan proses mediasi dan pelayanan hukum secara keseluruhan.

Dengan tujuan-tujuan ini, diharapkan kerja sama ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada penguatan sistem peradilan yang lebih adil dan efisien di masyarakat Dumai.

 Para Mediator Non Hakim

Dua mediator yang terlibat dalam kerja sama ini, Bapak Joko Purnomo, S.H., CPM dan Bapak Sahrizal, S.H., CPL, CPCLE., CPrM., CPM, juga berbagi pandangan mereka mengenai peran penting mediasi.

Joko Purnomo menekankan, “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan mediasi yang profesional dan transparan. Tujuan kami adalah memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyampaikan pendapat dan mencari solusi.”

Sahrizal menambahkan, “Mediasi bukan hanya tentang menyelesaikan sengketa, tetapi juga membangun hubungan yang lebih baik antara para pihak. Dengan pendekatan yang humanis, kami percaya bisa membantu mengurangi konflik di masyarakat.”

 Peserta dan Kehadiran

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Dumai, Panitera, Sekretaris Pengadilan, serta Panitera Muda Hukum. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif kerja sama yang digagas. MC acara, Faried Almaas, memandu jalannya penandatanganan dengan lancar dan menarik perhatian seluruh peserta.

 Diskusi dan Tanya Jawab

Setelah penandatanganan, sesi diskusi dibuka untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan memberikan masukan. Diskusi ini dipandu oleh Faried Almaas sebagai MC, yang mampu menciptakan suasana interaktif. Beberapa peserta menanyakan tentang mekanisme pelaksanaan mediasi dan bagaimana pengaduan masyarakat dapat diakomodasi dalam proses tersebut.

 Harapan dan Rencana ke Depan

Dalam sesi penutup, Ketua Pengadilan Agama Dumai menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Dumai. Beliau menekankan perlunya sosialisasi lebih lanjut tentang program mediasi ini agar masyarakat dapat lebih mengenal dan memanfaatkannya.

Rencana ke depan mencakup penyelenggaraan seminar dan workshop yang melibatkan mediator dan masyarakat, serta pelatihan rutin bagi mediator untuk terus meningkatkan kualitas layanan mereka. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh bagi pengadilan lain dalam menciptakan program mediasi yang efektif.

 Penutupan

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen dan kolaborasi yang telah terjalin. Dengan adanya penandatanganan ini, Pengadilan Agama Dumai tidak hanya berusaha untuk memperbaiki pelayanan hukum, tetapi juga berkomitmen untuk membangun masyarakat yang lebih harmonis melalui penyelesaian sengketa yang damai.

Dengan kerja sama ini, Pengadilan Agama Dumai bertekad untuk menciptakan perubahan yang signifikan dalam sistem peradilan, memberikan harapan baru bagi masyarakat, serta memperkuat keadilan di dalam lingkungan hukum yang semakin kompleks.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);