Hakim dan Tenaga Teknis PA Dumai Ikuti Bimbingan Teknis Tata Kelola Syariah dan Fungsi DPS di Lembaga Keuangan Syariah (27/09)
Hakim dan Tenaga Teknis PA Dumai Ikuti Bimbingan Teknis Tata Kelola Syariah dan Fungsi DPS di Lembaga Keuangan Syariah (27/09)
Dumai – Pada Jumat, 20 September 2024, Hakim dan tenaga teknis Pengadilan Agama Dumai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi Syariah. Acara yang diselenggarakan secara nasional ini menghadirkan Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Busra, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang tata kelola syariah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), khususnya terkait peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga prinsip-prinsip syariah dalam operasional lembaga keuangan. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pengawasan syariah, tugas dan tanggung jawab DPS, serta bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang terjadi di peradilan agama.
Dalam pemaparannya, Hakim Agung Drs. H. Busra menekankan pentingnya peran DPS sebagai pengawas yang memastikan bahwa seluruh transaksi di LKS berjalan sesuai dengan hukum syariah. Beliau juga menjelaskan kaitan antara fungsi pengawasan syariah dengan potensi munculnya sengketa ekonomi, yang kemudian diselesaikan melalui peradilan agama. "Pengadilan Agama berperan penting dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, karena keberadaan lembaga keuangan yang berbasis syariah harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip agama," ujarnya.
Selain itu, materi Bimtek ini juga menyoroti relevansi tata kelola syariah dengan berbagai bentuk sengketa ekonomi syariah yang berkembang seiring pesatnya pertumbuhan sektor keuangan berbasis syariah di Indonesia. Para hakim diharapkan mampu memahami secara mendalam aspek-aspek syariah dalam penyelesaian sengketa, sehingga putusan yang diambil tidak hanya sesuai dengan hukum positif tetapi juga sejalan dengan prinsip syariah.
Kegiatan Bimtek ini diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta, termasuk Hakim dan tenaga teknis Pengadilan Agama Dumai, sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dalam lingkup ekonomi syariah. Dengan semakin banyaknya sengketa yang melibatkan lembaga keuangan syariah, bimbingan teknis ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas hakim dan aparat pengadilan.
Melalui pelatihan ini, diharapkan Pengadilan Agama Dumai dapat lebih siap dan profesional dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan ekonomi syariah, serta memberikan kontribusi terhadap penguatan tata kelola syariah di Indonesia.