Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (21/09)
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (21/09)
PA DUMAI, KOTA DUMAI – Kamis, 21 September 2023 mengikuti sosialisasi kebijakan revisi anggaran yang tertuang dalam PMK 62/2023. Sosialisasi diselenggarakan oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Dalam tajuk Mekanisme Revisi Anggaran, Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan PA Dumai turut mengikuti sosialisasi yang berlangsung pukul 08.30-12.00 WIB tersebut.
Materi Sosialisasi Kebijakan Revisi Anggaran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 disampaikan pertama oleh para narasumber “Adapun maksud dan tujuan dari PMK 62/2023 adalah agar tercipta tata kelola pelaksanaan anggaran yang lebih baik (menghilangkan tumpang tindih antar PMK). Kedua, untuk menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien (kualitas perencanaan dan belanja negara). Selain itu, peraturan tersebut juga sebagai langkah modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga good governance. Terakhir, aturan tersebut juga digunakan untuk mencapai target output dan outcome melalui monev yang terintegrasi.” Papar beliau.
Terkait dengan kebijakan revisi anggaran yang diatur dalam PMK 62/2023, banyak hal yang telah dilimpahkan kewenangan revisinya kepada K/L. Namun, hanya satu yang masih tertingal di DJA yakni apabila masih terdapat proses penelaahan. Segala hal yang terkait dengan revisi administratif diserahkan kepada K/L, hanya saja masih terdapat proses pengesahan DIPA Petikan. Mengenai revisi pada satker BLU dan satker yang bersumber pada PNBP, diharapkan semakin mempermudah dan menguatkan aturan dengan adanya PMK No. 23 Tahun 2023 ini.