Pengadilan Agama Dumai Laksanakan Permohonan Pemeriksaan Setempat (Descente) (08/12)
Pengadilan Agama Dumai Laksanakan Permohonan Pemeriksaan Setempat (Descente) (08/12)
PA DUMAI, KOTA DUMAI – Kamis, 08 Desember 2022 berdasarakan surat nomor W4-A1/4974/Hk.05/11/2022 dengan perihal Mohon bantuan pemeriksaan setempat dengan Nomor Perkara 1755/Pdt.G/2022/PA.Pbr.
Setelah melakukan persiapan, sekitar pukul 08.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim Bapak Wakil Ketua Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., sebagai Hakim Ketua, Bapak Hakim Drs. Husnul Yakin, S.H., M.H., Bapak Hakim Muliyas, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Anggota, Januardi, S.Kom., M.H. sebagai Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengganti Fauzi Iskandar, A.Md.
Pemeriksaan setempat di Kampung Baru Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Harta Bersama.
"Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa". (BA)
***(Tim Redaksi0 PA Dumai)***