Syabas, Hakim Mediator PA Dumai berhasil mendamaikan Perkara Harta Bersama (07/12)
Syabas, Hakim Mediator PA Dumai berhasil mendamaikan Perkara Harta Bersama (07/12)
PA DUMAI, KOTA DUMAI – Rabu, 08 Desember 2022 Bertempat di ruang mediasi PA Dumai hakim mediator Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara harta bersama dengan register perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PA.Dum.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediatsi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi mediator, karena bisa mendamaikan sengketa ini. (BA)
***(Tim Redaksi PA Dumai)***