Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

Syabas, Hakim Mediator PA Dumai berhasil mendamaikan Perkara Harta Bersama (07/12)

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 129

Syabas, Hakim Mediator PA Dumai berhasil mendamaikan Perkara Harta Bersama (07/12)

PA DUMAI, KOTA DUMAI – Rabu, 08 Desember 2022 Bertempat di ruang mediasi PA Dumai hakim mediator Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara harta bersama dengan register perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PA.Dum.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediatsi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi mediator, karena bisa mendamaikan sengketa ini. (BA)

***(Tim Redaksi PA Dumai)***

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);