Monev Pelaksanaan Mediasi Di Pengadilan Agama Dumai Pasca Rakor PTA Pekanbaru Tahun 2021 (14/04)
Monev Pelaksanaan Mediasi Di Pengadilan Agama Dumai Pasca Rakor PTA Pekanbaru Tahun 2021 (14/04)
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Pasca Rakor PTA Pekanbaru, Pengadilan Agama Dumai berhasil memboyong peringkat I Kategori Keberhasilan Mediasi Terbanyak se-PTA Pekanbaru. Prestasi yang membanggakan ini perlu dipertahankan sehingga pimpinan dan hakim Pengadilan Agama Dumai melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Mediasi di PA Dumai.
Bertempat di Ruang Ketua, rapat monev dipimpin langsung oleh Ketua PA Dumai Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H dengan diikuti oleh Waka, Hakim, Panitera dan Sekretaris PA Dumai pada hari Rabu, 14 April 2021. Berdasarkan hasil rapat monev ini, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
- PA Dumai tgl 8 April tahun 2021 lalu mendapatkan penghargaan sebagai Pengadilan dengan keberhasilan mediasi terbanyak di wilayah PTA Pekanbaru, sehingga harus kita pertahankan.
- Disepakati semua akan akan mengusahakan mediasi secara maksimal agar berhasil, baik berhasil dengan pencabutan, berhasil dengan akta ataupun berhasil sebagian (kesepakatan nafkah, kesepakatan pengasuhan anak dan atau kesepakatan harta bersama).
- Mediasi pada saat sidang keliling menunjuk hakim A. Wafi sebagai mediator.
- Setiap terjadi kesepakatan perdamaian dalam mediasi maka mediator harus membuatkan surat kesepakatan perubahan gugatan.
- Setelah itu mediator langsung membantu perubahan gugatan dan memasukkan kesepakatan dalam posita dan petitum gugatan perubahan.
Untuk menjadi acuan bahwa Prosedur pelaksanaan mediasi diatur dalam PERMA 1 Tahun 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN dan 108/KMA/SK/VI/2016 TENTANG TATA KELOLA MEDIASI DI PENGADILAN. Pada PERMA 01 Tahun 2016 menjelaskan bahwa “ Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan “. Hal ini diperkuat dengan 108/KMA/SK/VI/2016 “ Bahwa mediasi di pengadilan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah menjadi bagian hukum acara perdata yang wajib dilaksanakan oleh semua pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama “.
“Untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan yang lebih berdayaguna dan mampu meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan, harus didukung oleh instrumen hukum yang menunjang tertib administrasi proses maupun hasil mediasi, peningkatan pemahaman dan komitmen aparat pengadilan serta masyarakat mengenai pentingnya mediasi, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan profesionalitas, kapasitas dan integritas mediator dalam menjalankan fungsi mediasi serta peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga sertifikasi mediator terakreditasi”. Poin ini menjadi landasan dari Pelaksanaan Monev Mediasi di Pengadilan Agama Dumai, dengan harapan jumlah keberhasilan mediasi dapat terus bertambah untuk masa yang akan datang.
***(Tim Redaksi PA Dumai)***