Pengadilan Agama Dumai Kelas IB Gelar Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara Peradilan Agama (22/01)
Pengadilan Agama Dumai Kelas IB Gelar Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara Peradilan Agama
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Menindaklanjuti surat dari Dirjen Badilag nomor 207/DjA.3/HM.00/1/2021 perihal Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama bertanggal 19 Januari 2021. Pengadilan Agama Dumai Kelas IB menggelar Rapat untuk membahas mengenai hal tersebut. Bertempat di Ruang Sidang Chandra, pada Jum’at 22 Januari 2021 pukul 15.00 WIB.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Dumai Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua PA Dumai Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H dan dihadiri oleh para hakim, panitera, sekretaris, pegawai fungsional dan struktural, staf serta tenaga honorer PA Dumai.
Ketua PA Dumai Sedang Memberikan Arahan Dalam Rapat reviu SOP
“Sebelumnya juga sudah dibahas mengenai reviu SOP ini pada saat Acara Sosialisasi SIPP (Kamis, 21/01/2021). Bahwa, ada sebanyak 278 SOP yang perlu dilakukan reviu, silahkan nanti panitera melakukan pembentukan tim dan membagi tugas kepada pegawai yang sudah diberi tanggung jawab untuk bisa menyelesaikan tugas yang diberikan tepat waktu. Harap diperhatikan bahwa batas waktu pengiriman hasil reviu SOP paling lambat 31 Januari 2021. Setiap pekerjaan jika kita fokus mengerjakannya, pasti akan terasa mudah. Bila tidak tahu silahkan didiskusikan dengan atasan atau pegawai terkait yang menguasai hal tersebut. “ ujar Ketua
Suasana Rapat reviu SOP di Ruang Sidang Chandra
Tujuan dilakukannya Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu : Untuk mengetahui sejauhmana para pelaksana dapat memahami dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur dengan baik. Selanjutnya, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Standar Operasional Prosedur tersebut, serta untuk melakukan penyempurnaan terhadap Standar Operasional Prosedur bila diperlukan.
Menutup acara rapat, Ketua menyampaikan bahwa sesuai dengan APM dalam pelaksanaan kinerja yang baik butuh penerapan reward dan punishment, untuk meningkatkan kualitas kinerja dan daya saing yang sehat antar pegawai Pengadilan Agama Dumai.
***(Tim Redaksi PA Dumai)***