Harta Bersama dalam Perspektif Hukum Islam | Oleh : Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.,
Dalam kehidupan berumah tangga adalah suatu hal yang lazim ditemukan antara pasangan suami isteri saling berusaha dalam mencari kebahagiaan dan keharmonisan. Karena itu merupakan perwujudan dari tujuan perkawinan sebagaimana tertuang dalam halaman pertama Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun keindahan dalam berumah tangga terkadang tidaklah selalu awet dialami pasangan suami isteri. Banyak onak duri, halangan dan rintangan yang mencabari perjalanan kehidupan rumah tangga, sehingga tidak sedikit dari mereka lebih memilih berpisah. Banyak hal atau alasan yang menjadikan pasangan suami isteri tersebut berpisah dan meninggalkan pasangannya.
Sudah barang tentu, perpisahan dalam rumah tangga memiliki implikasi hukum dan hak hak hukum yang tidak dapat dielakkan semisal hak hak ibu dan anak, hak administrasi, hak pembagian harta selama perkawinan dan lain sebagainya. Dalam hal ini, penulis mengkhususkan pembahasannya pada hukum pembagian harta selama perkawinan.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, telah tertuang hukum pembagian harta selama perkawinan dalam Pasal 35, 36 dan 37. Dalam pasal tersebut, pembagian harta selama perkawinan pasangan suami isteri yang telah bercerai mendapat separo bagian masing masing. Pemahaman terhadap separo ini pun terkadang tidak selamanya dipahami setengah bagian namun dapat diartikan melalui persentase dan tidak menutup kemungkinan salah satu dari pasangan suami isteri yang telah bercerai mendapat persentase yang lebih besar dari pihak lainnya.
Selengkapnya KLIK DISINI