Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Dumai Mengikuti Zoom terkait " PP Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS, penyelenggara BKN Kanreg XIII Aceh " (28/07)
Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Dumai Mengikuti Zoom terkait " PP Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS, penyelenggara BKN Kanreg XIII Aceh. "
PA DUMAI, KOTA DUMAI - Kamis, 28 Juli 2022. Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Dumai Kelas I B Nur Syahidi, S.H.I., mengikuti Meeting tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan oleh BKN Kanreg XIII Aceh secara daring menggunakan Zoom Meeting.
Kegiatan zoom kali iini terbuka untuk umum, boleh dari instansi baik vertikal ataupun horizontal, adapun jumlah peserta yang mengikuti 297 peserta.
Salah satu pembahasan dalam meeting kali ini yaitu Pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman disiplin pada PP Nomor 94 Tahun 2022 ini yang pertama, PyB Menghukum mempertimbangkan kesesuaian jenis pelanggaran dengan Hukuman Disiplin dan dampak dari Pelanggaran Disiplin, yang kedua Dalam hal PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan beberapa Pelanggaran Disiplin, maka kepada PNS yang bersangkutan hanya dapat dijatuhi 1 jenis Hukuman Disiplin yang terberat, yang ketiga PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Hukuman Disiplin terakhir.
Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar dan diharapkan dengan adanya kegiatan ini menumbuhkan kedisiplinan dalam diri masing masing dalam bekerja.