Hari ini berhasil lagi, didamaikan dengan hasil Mediasi berhasil sebagian Oleh Hakim Mediator PA Dumai (14/07)
PENGADILAN AGAMA DUMAI, DUMAI - Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai Nongliasma, S.Ag., M.H. mendamaikan perkara dengan nomor 381/Pdt.G/2022/PA.Dum yang sebelumnya telah sidang dengan Hakim Drs. Husnul Yakin,S.H., M.H adapun hasil dari mediasi yaitu Berhasil Sebagian dengan keterangan akibat cerai, Nafkah Iddah, Mut'tah Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak, mediasi tersebut dihadiri oleh tergugat dan penggugat yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai.
Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator telah memberikan nasihat kepada para pihak supaya mempertimbangkan lagi mengenai perceraian dan yang berdampak kepada anak mereka, karena itu juga untuk masa depan yang lebih baik dari anak – anak mereka dan agar lebih bijaksana dalam mengambil keputusan.
-
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat terhadap pemeliharaan anak mereka tersebut diberikan kepada Pihak Kedua sebagai ibu kandung;
-
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling memperhatikan, mengayomi dan mendidik anak mereka secara baik-baik meskipun mereka berdua telah bercerai;
-
Pihak Kedua selaku pemegang hak asuh tidak boleh menghalangi jika anak yang dalam pemeliharaan Pihak Kedua ingin bertemu dengan ayah kandungnya untuk mendapat kasih sayang dan perhatian;
-
Pihak Kedua harus memberikan ruang dan waktu bagi Pihak Pertama untuk bersama dengan anaknya menghabiskan waktu liburan dengan Pihak Pertama, setelah mereka sepakati bersama;
-
Jika Pihak Kedua menghalang-halangi hak Pihak Pertama untuk bertemu dengan anak yang ada dalam pengasuhan Pihak Kedua, maka pihak yang dihalangi dapat mengajukan gugatan pengasuhan anak;
-
Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak boleh saling memblokir dan memutuskan komunikasi diantara mereka baik handphone ataupun whatsapp, demi komunikasi yang lancar terkait kebutuhan anak mereka;
-
Pihak Pertama wajib menanggung biaya BPJS anak mereka setiap bulannya;
-
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membiayai biaya pengobatan anak mereka yang diluar tanggungan asuransi BPJS, jika anak itu sakit dan atau di rawat di rumah sakit;
-
Bahwa Pihak Pertama bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya seperti uang masuk sekolah dan SPP, biaya les, Seragam sekolah, dan buku-buku sekolah hingga anak Pihak Pertama dan Pihak Kedua dewasa dan mandiri dan atau berusia 21 tahun;
-
Bahwa Pihak Pertama bertanggung jawab untuk memberi nafkah anak sebesar Rp.XXX.000,00 perminggu yang dibayarkan dengan cara transfer ke rekening milik Pihak kedua, terhitung sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim;
-
Bahwa biaya nafkah tersebut akan ditingkatkan setiap tahun sebesar 10% dihitung dari nilai pokok ketentuan, untuk mengimbangi tumbuh kembang anak secara adil dan sesuai kebutuhan;
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Hakim Mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri dan bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Butuh kejernihan dan kebijaksanaan Hakim Mediator dalam proses mediasi tersebut. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi Hakim-Hakim Pengadilan Agama Dumai untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan dilingkungan Pengadilan Agama Dumai.