Hakim Mediator PA Dumai, Berhasl mendamaikan perkara Cerai Gugat
Hakim Mediator PA Dumai, Berhasl mendamaikan perkara Cerai Gugat
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Senin, 13 Juni 2022 | Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai Nongliasma, S.Ag., M.H. mendamaikan perkara Cerai Gugat dengan nomor 317/Pdt.G/2022/PA.Dum, adapun hasil dari mediasi yaitu para pihak telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian (rukun kembali dan tidak jadi cerai) dan para pihak sepakat untuk mencabut perkara tersebut serta menyatakan perkara telah selesai ,
Mediasi tersebut dihadiri oleh tergugat dan penggugat yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Hakim Mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri dan bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Butuh kejernihan dan kebijaksanaan Hakim Mediator dalam proses mediasi tersebut. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi Hakim-Hakim Pengadilan Agama Dumai untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan dilingkungan Pengadilan Agama Dumai.