Sang Mediator Ulung | Oleh : Kang Erlan Naofal/KPA Taluk Kuantan

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 1447

 

HASAN NUL HAKIM ; SANG MEDIATOR ULUNG
Oleh ; Kang Erlan Naofal / KPA Taluk Kuantan

Kali ini, saya akan menulis tentang hal yang terkait sosok mediator yang mana di mata penulis dianggap seorang mediator ulung karena kepiawaiannya dan keberhasilannya dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi.

Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa yang sangat mengedepankan dan menguntungkan kedua belah pihak yang berselisih dengan prinsip win-win solution, sehingga hasilnya bisa lebih diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Oleh karena itu mediasi diintegrasikan dalam system litigasi melalui Peraturan Mahkamah Agung yang telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali yaitu Perma No. 2 Tahun 2003 diubah dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 dan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan Perma ini mengindikasikan betapa penting peran mediasi dalam proses penyelesaian sengketa. Namun sangat disayangkan keberhasilan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi berdasarkan penelitian Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT) tahun 2014 di pengadilan Umum dan Agama sekitar 4 Persen dari seluruh jumlah perkara yang terdaftar di Pengadilan Tingkat Pertama.

mediasi2

  Suasana mediasi yang dilaksanakan oleh Dr. Hasan Nul Hakim, SHI, MA di Ruang Mediasi PA Dumai

Hasan Nul Hakim adalah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Dumai Kelas 1B. Kepiawaiannya sebagai mediator terbukti dengan keberhasilannya menyelesaikan sengketa melalui mediasi sejak masih menjadi Calon Hakim di Pengadilan Agama Batam tahun 2011 hingga sekarang setidaknya sudah sukses mendamaikan 105 (seratus lima) perkara. Diantara keberhasilan beliau yang menurut penulis cukup pantastis adalah kesuksesannya memediasi sengketa waris yang bernilai ratusan milyar rupiah. (Baca; https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/perkara-waris-bernilai-ratusan-miliar-berhasil-dimediasi-di-pa-bangko-91)

Pada tahun 2019 yang lalu, dari 28 (dua puluh delapan) perkara yang dimediasi, 25 (dua puluh lima) perkara berhasil didamaikan, hanya 3 (tiga) perkara saja yang gagal, artinya tingkat keberhasilan yang bersangkutan mencapai angka 89% (delapan puluh sembilan persen), Keberhasilan tersebut bisa dengan pencabutan perkara, berhasil sebagian, atau berhasil dengan akta perdamaian (Berdasarkan laporan tahunan dan penelusuran SIPP);

Sedangkan pada tahun 2020 ini, periode Januari s/d April 2020, beliau telah memediasi 19 (sembilan belas) perkara. Hasilnya luar biasa….keseluruhan perkara tersebut damai, sehingga angka keberhasilannya mencapai 100% (seratus persen). Jenis perkaranya bervariatif seperti Cerai Talak, Cerai Gugat, Harta bersama, Sengketa waris, Hadhonah, Nafkah Anak, Nafkah iddah, mut’ah dan lain-lain.

rekap mediasi juni 2010

Berdasarkan pengalamannya, mediasi perkara perceraian jauh lebih rumit ketimbang perkara harta/kebendaan, karna harta mudah dibagi, namun perkara cerai menyangkut “sengketa hati”, ada pihak yang secara psikologis sudah terlanjur tersakiti, sehingga sulit memberi kemaafan kepada pasangannya untuk membina rumah tangga, namun kendatipun demikian, jika perceraian sulit dihindari, maka perceraian itu harus dengan cara yang baik, Imsak bi ma’ruf au tasrih bi ihsan (bertahan lah dengan cara baik, atau berpisah lah dengan baik). Sebab, faktanya bisa saja perceraian tidak bisa didamaikan, tetapi akibat hukum perceraian bisa dimediasikan. Seperti, kesepakatan pengasuhan anak (hadlonah), nafkah istri dan anak, harta bersama.        

Ada beberapa kiat khusus yang disampaikannya terkait dengan mediasi yaitu; Pertama, Bersikap Netral. Sikap terpenting seorang mediator harus menjadi penengah yang netral dan bijaksana guna mencarikan solusi terbaik bagi para pihak. Misalnya, seorang mediator dapat memberi dan mengungkap kepentingan tersembunyi para pihak dalam kaukus (pertemuan terpisah). “Kita beri wacana kepada kedua belah pihak dalam kaukus, sehingga dapat terungkap kepentingan tersembunyi para pihak”. Kedua, Membangun Komunikasi yang tersumbat lebih jelasnya, seorang mediator harus mampu membangun atau membuka komunikasi yang tersumbat dari para pihak. Sebab, pada umumnya pihak-pihak yang tengah berkonflik mengalami komunikasi yang tidak lancar. Mediator sebagai penengah harus bisa membangun kembali komunikasi di antara para pihak agar mereka mau bernegosiasi dan memahami keuntungan penyelesaian sengketa melalui mediasi yang mengedepankan win-win solution,” Ketiga,Membangun Kepercayaan. Tak kalah penting, sikap mediator harus berupaya membangun kepercayaan dari para pihak. Kalau para pihak sudah merasa percaya terhadap mediator akan lebih memudahkan tahapan-tahapan bermediasi. Dapat dipastikan, ujungnya proses bermediasi dapat menemukan titik penyelesaian. Keempat yang tak kalah pentingnya adalah adanya Iktikad baik para pihak. Iktikad baik para pihak sangat dibutuhkan. Sehebat apapun mediator kalau salah satu pihaknya tidak beriktikad baik, mediasi tidak akan mungkin berhasil”.

         Keberhasilannya dalam mediasi nampaknya tidak dapat dilepaskan dari pengalamannya mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan seperti ; Sertifikasi Mediasi yang diselenggarakan Badan Litbangkumdil Mahkamah Agung R.I pada tahun 2010, Konferensi Asia Pasific Mediation Forum ((APMF) (Forum Komperensi Mediasi Asia-Facifik)) di Lombok pada tahun 2016, Bimtek Kehumasan bagi Hakim Humas yang di selenggarakan MA RI (2014), Diklat Hakim berkelanjutan (Continuing Judicial Education) 2015), Sertifikasi Hakim Juru bicara dan English Efective Presentation (2020), Serta pengalamannya berkecimpung sebagai pengurus di berbagai organisasi seperti Ketua Umum/Bupati Mahasiswa Jurusan Ahwal al syakhisyah Fakultas Syariah UIN Suska Riau (2002), Wakil Presiden Mahasiswa BEM UIN Suska Riau tahun 2004 s/d 2005, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Suska Riau tahun 2007 s/d 2008, Wakil Sekretaris KNPI Provinsi Riau tahun 2005 s/d 2007, Wakil Sekretaris HMI Cabang Pekanbaru tahun 2003 s/d 2004, Wakil Ketua Umum ICMI Kota Dumai 2016 s/d 2020;

Daftar Keberhasilan Mediasi bisa di KLIK DISINI