Biaya Memperoleh Informasi

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 1675

Biaya Penggandaan Informasi

1. 

Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan
secara cuma-cuma .

2.

Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak
dibebankan kepada Pemohon.

3.

Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi
dan biaya pengiriman.

4.

Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui
Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi
memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII.

5.

Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan
berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

 

Dasar Hukum

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan