DDTK Tanda Tangan Elektronik Pada Salinan Putusan | (16/4)

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 1298


Panitera PA Dumai sedang memaparkan materi tentang Tanda Tangan Elektronik pada Salinan Putusan di Aplikasi (E-Court)

Dumai || pa-dumai.go.id

Bertempat diruang rapat Pengadilan Agama Dumai diadakannya DDTK (Diklat Ditempat Kerja) tentang Tanda Tangan Elektronik pada Salinan Putusan di Aplikasi (E-Court)(16/04/2020). DDTK ini dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh Ketua PA Dumai (Dra.Hj.Rukiah Sari, S.H.), Hakim, Panitera, Panmud, PP, JS dan Staf IT.

Dengan Narasumber yaitu Panitera PA Dumai (M. Afrizal, S.H.) salah satu peserta yang pernah mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tanda Tangan Elektronik pada Salinan Putusan di Aplikasi E-Court TA 2020 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI. Dalam pertemuan ini ia menjelaskan tentang bagaimana sistem kerja dalam penggunaan aplikasi tersebut. Adapun pola kerjanya dimulai dari mengedit putusan yang akan diupload dengan membuat (dto) pada kolom tanda tangan Ketua Majelis (KM), lalu mengilangkan kolom tanda tangan panitera yang biasanya terdapat pada halaman paling bawah karena nanti akan diganti dengan tanda tangan elektronik.


Peserta DDTK sedang mendengarkan pemaparan dari narasumber

Setelah selesai tahap tersebut kemudian dilanjutkan dengan mengkonversi file Putusan ke dalam bentuk PDF, kemudian menguploadnya ke dalam Aplikasi E-Court dengan menggunakan user masing-masing (KM). Lalu setelah proses itu selesai kemudian KM dan Anggotanya login kedalam aplikasi E-Court untuk melakukkan verifikasi putusan yang telah diupload dengan menggunakan usernya masing-masing. Setelah tahap proses verifikasi selesai oleh Hakim, selanjutnya akan diverifikasi oleh Panitera dengan cara login menggunakan usernya untuk membuat tanda tangan elekronik. Maka hasil akhirnya akan muncul tanda tangan panitera secara elektronik jadi tidak manual lagi. Sehingga Salinan Putusan yang telah terbentuk dalam aplikasi tersebut dengan tanda tangan elektronik oleh Panitera dapat langsung diunduh/download untuk melihat hasilnya.


Hakim PA Dumai sedang praktek memverifikasi data putasan yang ada di Aplikasi (E-Court)

Setelah penjelasan yang disampaikan oleh M. Afrizal, S.H. selesai, kemudian ia mepersilahkan kepada peserta DDTK dari perwakilan Hakim untuk ujicoba dalam penggunaannya sesuai dengan cara kerja yang telah dijelaskan. “Wah keren ya…jadi tidak payah lagi tanda tangan manual dan hasilnya kapan dibutuhkan kita tinggal download aja di aplikasi E-Court, selain itu dapat mempermudah kerja petugas Produk Pengadilan dalam memberikan Salinan putusan”, ujar salah satu dari perserta DDTK.

Selain materi Tanda Tangan Elektronik, disisipkan juga pemaparan tentang evaluasi monitoring kecepatan data Minutasi dan Putusan dengan menggunakan aplikasi yang telah dipasang oleh Staf IT. Jadi dengan aplikasi ini kita dapat mengetahui kecepatan dalam penginputan data ke dalam aplikasi SIPP dan disana terlihat jam, hari serta selisih berapa hari tepat waktunya dalam penginputan dengan keterangan Terlambat/Tepat Waktu. Diakhir pertemuan ditutup dengan evaluasi data SIPP dan pembahasan aplikasi ABT dalam mempermudah membuat BAS dan Putusan yang telah dirilis oleh Badilag pada bulan januari tahun 2020 lalu. (Ardy_Tim Redaksi PA Dumai)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);