PA Dumai Mendapat Izin Sidang Dengan Hakim Tunggal | (7/4)

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 2655

 PA DUMAI Mendapat Izin Sidang Dengan Hakim Tunggal | (7/4)

Dumai || pa-dumai.go.id

Dengan banyaknya jumlah perkara di Pengadilan Agama Dumai Kelas IB dan keterbatasannya personil Hakim yang saat ini tinggal 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang Hakim, untuk itu agar kelancaran dalam penyelesaian perkara serta dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat waktu maka Ketua PA Dumai (Dra.Hj.Rukiah Sari, S.H.) membuat permohonan Izin Persidangan dengan Hakim Tunggul kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Surat Permohonan dengan Nomor : W4-A11/247/HK.00/3/2020 tanggal 3 Maret 2020 yang sudah dibuat dan dikirim tersebut,  tanpa menunggu waktu yang lama langsung mendapat tanggapan oleh Ketua Mahkamah Agung RI dengan adanya surat balasan yang isinya PA Dumai diberikan dispensasi/izin untuk bersidangan dengan Hakim Tunggal dengan catatan jika jumlah Hakim telah terpenuhi untuk bersidang dengan susunan majelis, maka perkara yang ada harus disidangkan oleh Majelis Hakim.

Alhamdulillah harapan kita terwujud dengan adanya surat tersebut, semoga dapat mempermudah kerja kita dalam menyelesaikan perkara dan memaksimalkan upaya melayani para pencari keadilan dengan sebaik-baiknya,'ujar ibu ketua panggilan yang sering disapa dikantor kepada tim redaksi'. (Ardy_Tim Redaksi PA Dumai)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);