Manfaat dan Hambatan Dalam Pengelolaan Wakaf Uang | Oleh : Drs. H.Asrori, SH., M.H

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 3173

MANFAAT DAN HAMBATAN DALAM PENGELOLAAN WAKAF UANG*

Oleh Drs. H. Asrori, SH., M.H

A. PENDAHULUAN

Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, pengaturan tentang wakaf hanya menyangkut perwakafan tentang benda tak bergerak yang lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan komsumtif seperti masjid, madrasah, kuburan, pesantren musholla, sekolah dan lain sebagainya. Akan tetapi setelah berlakunya Undang-Undang tentang Wakaf benda wakaf tidak hanya benda tak bergerak tetapi juga termasuk benda bergerak antara lain uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang undangan yang berlaku ( lihat pasal 16 ayat 1 dan 3 UU No. 41 tahun 2004). Ketentuan tersebut sebelumnya telah diperkuat oleh fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 yang menyatakan bahwa benda wakaf termasuk juga uang tunai dan surat-surat berharga dengan ketentuan nilai pokok uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual dihibahkan dan atau diwariskan.

Ketentuan ini sesungguhnya merupakan terobosan baru yang cukuf signifikan dalam dunia perwakafan, karena wakaf dalam bentuk uang merupakan variable penting dalam pengembangan ekonomi. Ada kekhawatiran sebagian orang adanya wakaf uang akan menyalahi konsep dasar wakaf itu sendiri yang kekal dan tidak habis untuk keperluan konsumtif.

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);