Perdana, PA Dumai Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Via Teleconference | (1/7)
Sebelum dimulainya pelaksanaan sidang via teleconference
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Setelah berhasilnya Pengadilan Agama (PA) Dumai menggelar pelaksanaan mediasi secara online, serta pernah memfasilitasi PA Bekasi dalam pelaksanaan sidang ikrar talak melalui media teleconference, kini PA Dumai menggelar sidang pemeriksaan saksi via online (1/7).
Pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi via online ini, dengan nomor perkara 130/Pdt.G/2020/PA.Dum yang jenisnya Cerai Talak. Karena sekarang masih dalam kondisi pandemi covid-19, jadi pemohon yang berdomisili di Rengat tidak bisa hadir dalam mengikuti agenda persidangan, atas dasar itulah digelarnya persidang via online.
Suasana saat dilakukannya pemeriksaan saksi
Untuk itu dengan adanya alasan sipemohon tersebut, maka majelis berinisatif melaksanakan sidang via teleconference dengan meminta bantuan kepada PA Rengat untuk memfasilitasinya agar sidang bisa berjalan dengan lancar.
PA Rengat mengabulkan permohonan PA Dumai yang siap untuk memfasilitasinya, pelaksanaan sidang dimulai pukul 15.30 WIB yang bertempat diruang sidang PA Dumai.
Selama proses persidangan pemeriksaan saksi, semua berjalan dengan lancar dengan kualitas audio dan video terpantau baik dan tanpa hambatan.
Majelis sedang mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang sedang berada di PA Rengat
“Alhamdulillah sidang via teleconference dalam agenda pemeriksaan saksi ini dapat berjalan dengan lacar, tanpa ada kendala,” ungkap Ketua Majelis Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H saat sidang telah usai.
“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada PA Rengat atas bantuannya dalam memfasilitasi demi terselenggaranya pelaksanaan sidang via online ini, terkhusus juga buat tim IT PA Rengat dan PA Dumai yang sudah bersinergi demi kelancaran sidang ini,” imbuh Ketua Majelis. (Ardy_Timred PA Dumai)